Minggu, 22 Juni 2008

"UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENGATASI DAMPAK PERUBAHAN IKLIM DAN GLOBAL WARMING"

BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Pencemaran yang terjadi di Bumi Nusantara akhir-akhir ini menyebabkan keresahan, kesengsaraan dan penderitaan masyarakat adalah refleksi bahwa tidak berfungsinya peraturan perundang-undangan dan perangkat hukum sebagaimana mestinya, sehingga apa yang diamanatkan dalam semangat lahirnya UUPLH 23 tahun 1997 dengan berdasarkan pada UUD 1945 pasal 33 bahwa mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, tampaknya masih jauh dari kenyataan. Kebijakan-kebijakan pemerintah tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang diharapkan sebagai benteng terakhir untuk pelestarian lingkungan hidup dan perlindungan kesejahteraan masyarakat justru mengancam fungsi lingkungan itu sendiri dan bahkan merugikan kehidupan masyarakat. Terbukti dengan semakin banyaknya kerusakan lingkungan akibat eksplorasi dan eksploitasi SDA yang ironisnya justru dilegalkan (tidak liar) oleh pemerintah dengan diterbitkannya surat izin melakukan usaha/kegiatan berdasarkan pertimbangan yang ada dalam dokumen lembaga pemerintah.